Silakan masukkan 6 digit kode yang telah kami kirimkan ke nomor HP
Mohon tunggu dalam detik untuk kirim ulang
Untuk melanjutkan proses registrasi mohon lakukan verifikasi email Anda dengan klik tombol di bawah ini.
Email verifikasi telah dikirimkan ke email anda Mohon lakukan verifikasi email dalam waktu 1x24 jam
Tidak menerima email verifikasi? Kirim ulang
berhasil verifikasi email
Team kami akan melakukan review informasi yang telah diinput dan menginformasikan hasilnya.
KEGIATAN LAYANAN REFERRAL POSTPAID
DEFINISI | ||
Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam hubungan kalimat di dalam Ketentuan ini, istilah-istilah yang digunakan dalam Ketentuan ini mempunyai arti sebagai berikut: | ||
1 | “Berita Acara Rekonsiliasi” adalah dokumen dibawah tangan, yang dibuat dan ditandatangani oleh wakil-wakil yang sah dari Para Pihak, yang menerangkan hasil Rekonsiliasi atas pelaksanaan Kegiatan. | |
2 | “Fasilitas” adalah alat atau yang disediakan oleh TELKOMSEL yang berguna untuk penjualan Postpaid seperti banner KODE REFERRAL atau fasilitas lain yang berkembang dari waktu ke waktu. | |
3 | “Fee” adalah nilai nominal yang harus dibayarkan oleh TELKOMSEL ke AGENT REFERRRAL setiap ada pengguna berhasil berlangganan Postpaid melalui AGENT REFERRAL. | |
4 | “Formulir Aplikasi REFERRAL POSTPAID” adalah formulir berisi data diri AGENT REFERRAL dan kesepakatan persetujuan terkait kerjasama Kegiatan ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Ketentuan. | |
5 | “Kegiatan” adalah pelaksanaan pembelian Postpaid di REFERRAL POSTPAID melalui KODE REFERRAL. | |
6 | “Ketentuan Kerjasama Kegiatan Layanan Pembayaran REFERRAL POSTPAID” atau “Ketentuan” adalah dokumen perikatan syarat dan ketentuan antara TELKOMSEL dan AGENT REFERRAL atas pelaksanaan Kegiatan yang terdiri dari Formulir Aplikasi REFERRAL POSTPAID dan Ketentuan kerjasama ini yang seluruhnya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan. |
|
7 | “Laporan” adalah Informasi yang dapat berupa data-data dan bukti tertulis lainnya yang diberikan terkait dengan pelaksanaan penjualan Postpaid pada AGENT REFERRAL untuk 1 (satu) bulan kalender | |
8 | “Pedagang (selanjutnya disebut “AGENT REFERRAL)” adalah penjual barang, dan/atau jasa yang melakukan penjualan Postpaid. AGENT REFERRAL adalah pihak dengan nama dan alamat sebagaimana disebutkan pada Formulir Aplikasi REFERRAL POSTPAID. | |
9 | “Pengguna” adalah individu yang melakukan pembelian Postpaid melalui AGENT REFERRAL. | |
10 | “Postpaid” adalah layanan pascabayar Telkomsel. | |
11 | “KODE REFERRAL” adalah kode unik berupa kombinasi angka dan huruf sebagai identifikasi AGENT REFERRAL yang dapat digunakan pada Web PSB Halo. | |
12 | ”Rekonsiliasi” adalah proses penyesuaian Laporan yang dimiliki oleh Para Pihak berdasarkan bentuk dan mekanisme yang telah disepakati. | |
13 | “Transaksi” adalah proses pelanggan melakukan pembelian Postpaid melalui AGENT REFERRAL. | |
14 | “Transaksi Berhasil” adalah Transaksi yang dinyatakan disetujui oleh TELKOMSEL dalam pelaksanakan pembelian Potpaid melalui AGENT REFERRAL | |
15 | “TELKOMSEL” adalah PT Telekomunikasi Selular, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Komplek Telkom Landmark Tower I, Telkomsel Smart Office, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta 12710, Indonesia yang dalam hal ini diwakili pejabat sebagaimana disebutkan pada Formulir Aplikasi REFERRAL POSTPAID. | |
16 | “Tindakan Yang Merugikan” adalah tindakan AGENT REFERRAL, pemilik, karyawan, atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan AGENT REFERRAL yang merugikan TELKOMSEL atau Pengguna, antara lain namun tidak terbatas pada bekerja sama dengan pelaku kejahatan atau melakukan kecurangan (“Fraudster”), mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas pembayaran transaksi pembelanjaan kepada Pengguna, dan/atau penyalahgunaan data dan/atau informasi Pengguna. | |
KEPATUHAN KEPADA KETENTUAN | ||
1 | AGENT REFERRAL dengan ini menyatakan persetujuannya untuk melakukan Kegiatan, dan AGENT REFERRAL dengan ini menyatakan tunduk sepenuhnya pada Ketentuan ini. | |
2 | Dalam pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) diatas, , TELKOMSEL akan bertindak sebagai penyedia KODE REFERRAL untuk pembelian Postpaid, dan AGENT REFERRAL akan bertindak sebagai penyedia dan penanggung jawab untuk Pengguna dapat melakukan pendaftaran pembelian Postpaid melalui REFERRAL POSTPAID | |
3 | Sebagai pelaksanaan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (2) diatas, maka masing-masing Pihak akan mematuhi syarat dan ketentuan dalam Ketentuan pada umumnya, dan secara khusus yang terdapat dalam Bagian Kedua Ketentuan mengenai Syarat dan Ketentuan REFERRAL POSTPAID | |
4 | Apabila terdapat pengembangan fungsi produk layanan Postpaid, maka terkait hal tersebut akan diberitahukan secara tertulis oleh TELKOMSEL kepada AGENT REFERRAL dalam bentuk dan melalui sarana apapun (termasuk secara elektronik). | |
5 | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada butir (4) diatas,merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Ketentuan ini. | |
6 | Ketentuan ini terdiri dari Bagian dan Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Ketentuan, yang terdiri dari : | |
Bagian Pertama: SYARAT DAN KETENTUAN UMUM | ||
Bagian kedua: SYARAT DAN KETENTUAN REFERRAL POSTPAID | ||
LAMPIRAN 1: STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP) KEGIATAN | ||
LAMPIRAN 2: COMPLAIN HANDLING PROCEDURE (CHP) | ||
JANGKA WAKTU KEGIATAN | ||
Ketentuan ini berlaku untuk Jangka Waktu Kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam Formulir Aplikasi REFERRAL POSTPAID dan mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diberikannya persetujuan oleh TELKOMSEL. | ||
PAJAK-PAJAK | ||
Para Pihak akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak masing-masing dan/atau untuk persyaratan administratif yang berkaitan dengan pajak tersebut, yang merupakan kewajibannya, dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Para Pihak akan saling menyediakan dokumen perpajakan yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajibannya. | ||
BIAYA, TATA CARA PEMBAYARAN DAN SANKSI | ||
1 | TELKOMSEL berkewajiban untuk memberikan Fee untuk AGENT REFERRAL untuk setiap pendaftaran Postpaid di AGENT REFERRAL yang berhasil dan masih aktif hingga 2 bulan. | |
2 | TELKOMSEL akan membayarkan Fee AGENT REFERRAL selambat-lambatnya 120 (serratus dua puluh) hari kerja ke rekening milik AGENT REFERRAL | |
3 | Atas alasan dan dasar apapun, AGENT REFERRAL dan TELKOMSEL sepakat untuk tidak mengenakan biaya tambahan apapun dan dalam bentuk apapun kepada Pengguna atas pembelian layanan Postpaid, selain biaya sebagaimana dirincikan dalam Formulir Aplikasi REFERRAL POSTPAID dan Ketentuan ini. Pelanggaran terhadap ketentuan bagian “BIAYA, TATA CARA PEMBAYARAN DAN SANKSI” ini dapat mengakibatkan diakhirinya Ketentuan sebagaimana diatur dalam bagian “PENGAKHIRAN”. | |
4 | Biaya transaksi dalam Ketentuan ini sudah termasuk PPN sesuai ketentuan pajak yang berlaku. | |
LAPORAN, REKONSILIASI DAN EVALUASI | ||
1 | AGENT REFERRAL sepakat bahwa pembayaran dan Laporan pembelian Postpaid akan didasarkan pada data Transaksi Berhasil setiap bulan yang dimiliki oleh TELKOMSEL | |
2 | AGENT REFERRAL dapat memantau laporan atas Transaksi Berhasil yang disediakan TELKOMSEL. | |
3 | Apabila terdapat perbedaan Laporan diantara Para Pihak, AGENT REFERRAL wajib melaporkannya kepada TELKOMSEL dan Para Pihak sepakat akan mengadakan Rekonsiliasi selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan perbedaan pada laporan sebagai upaya penyelesaian atas perbedaan dimaksud. | |
4 | Pelaksanaan Rekonsiliasi atas laporan yang dimiliki oleh Para Pihak akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan Ketentuan ini. | |
5 | Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pelaksanaan Rekonsiliasi tidak tercapai kesepakatan diantara Para Pihak, maka untuk selanjutnya Para Pihak sepakat untuk menggunakan data laporan milik TELKOMSEL sebagai pembayaran terlebih dahulu, dimana sisa pembayaran atas periode bulan tersebut akan dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Berita Acara Rekonsiliasi disepakati dan ditandatangani oleh Para Pihak. Penggantian kerugian akibat kegagalan sistem atau pembayaran selisih hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi yang sah. | |
PROMOSI | ||
Para Pihak saling mengizinkan penggunaan nama dan logo untuk keperluan promosi penjualan Postpaid melalui AGENT REFERRAL, dengan ketentuan bahwa biaya dalam rangka promosi sebagaimana diatur dalam bagian “PROMOSI” ini ditanggung oleh masing-masing pihak, kecuali ditentukan lain. | ||
PELAYANAN PENGGUNA | ||
1 | Setiap pertanyaan dan keluhan AGENT REFERRAL atau Pengguna mengenai layanan Postpaid dapat disampaikan melalui saluran pengaduan TELKOMSEL yang diatur di LAMPIRAN 2 Complain Handling Procedure | |
2 | Penyelesaian pertanyaan dan keluhan Pengguna Postpaid akan diselesaikan oleh TELKOMSEL sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkannya dari waktu ke waktu. | |
PERNYATAAN DAN JAMINAN | ||
Para Pihak menyatakan bahwa masing-masing dapat menjalankan Ketentuan ini dan menjamin bahwa Pihak tersebut akan melindungi Pihak lainnya atas kerugian yang diakibatkan oleh dirinya. | ||
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) | ||
Para Pihak akan menghormati dan menjaga HAKI masing-masing pihak, mencakup, namun tidak terbatas pada, hak cipta, paten, merek dagang, merek layanan, rahasia dagang, desain industri, logo, dan hak-hak lain yang serupa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.untuk menghindari keraguan, Tidak ada suatu ketentuan-pun dalam Ketentuan ini yang menyatakan bahwa salah satu Pihak mengesampingkan atau melepaskan HAKI yang dimilikinya kepada Pihak lainnya. | ||
KEAMANAN DATA DAN INFORMASI RAHASIA | ||
1 | AGENT REFERRAL tidak diperkenankan untuk melakukan pemanfaatan dan/atau pengelolaan atas data terkait dengan Kegiatan diluar kepentingan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini. | |
2 | AGENT REFERRAL tidak diperkenankan untuk melakukan penyimpanan, penggandaan, penyalahgunaan, penyerbaluasan, pengolahan, pemanfaatan, manipulasi, terhadap temasuk namun tidak terbatas pada data penjualan, data pribadi Pengguna atau Calon Pengguna dalam bentuk apapun. | |
3 | Para Pihak sepakat bahwa informasi yang didapatkan atau dihasilkan dari pelaksanaan Ketentuan ini merupakan informasi rahasia yang wajib dijaga kerahasiaannya selama setidaknya 3 (tiga) tahun setelah Ketentuan berakhir, kecuali jika hal tersebut telah menjadi informasi umum dan/atau diwajibkan untuk diungkapkan oleh pemerintah / peraturan perundangan yang berlaku. | |
PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB | ||
Tanggung jawab Para Pihak berdasarkan Ketentuan ini terbatas pada jumlah Transaksi Berhasil yang dibayarkan selama pelaksanaan Ketentuan ini, kecuali atas tindakan yang: bersifat penipuan, merupakan kejahatan yang disengaja, yang menyebabkan cedera fisik, luka badan, hilangnya nyawa orang atau kerugian benda, kesalahan yang disengaja, kelalaian berat, dan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual. | ||
INDEMNIFIKASI | ||
AGENT REFERRAL bertanggungjawab untuk dan wajib mengganti kerugian, melindungi, serta membebaskan TELKOMSEL, dari dan atas setiap klaim, tuntutan biaya-biaya, pembayaran-pembayaran dan pengeluaran-pengeluaran dari pihak ketiga lainnya sehubungan dengan setiap kerugian yang timbul sebagai akibat dari cidera janji AGENT REFERRAL berdasarkan Ketentuan ini atau kegagalan menunaikan transaksi yang telah dinyatakan berhasil. | ||
PENGAKHIRAN | ||
1 | Ketentuan ini akan berakhir jika terdapat kejadian-kejadian sebagai berikut: |
a. | Berakhirnya Jangka Waktu Kegiatan. |
b. | Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Ketentuan ini sebelum berakhirnya Jangka Waktu Kegiatan dengan alasan apapun termasuk karena terjadinya peristiwa force majeure. |
c. | Terlepas dari ketentuan lainnya, TELKOMSEL dapat melakukan pengakhiran sepihak apabila: |
i. | AGENT REFERRAL melakukan pelanggaran atas Ketentuan ini, atau melakukan Tindakan Yang Merugikan. |
ii. | AGENT REFERRAL atau penanggung jawabnya dinyatakan pailit. |
iii. | Hasil Evaluasi sebagaimana diatur dalam bagian “LAPORAN, REKONSILIASI DAN EVALUASI” ditetapkan demikian. |
2 | Ketentuan ini dapat diakhiri dengan kesepakatan tertulis Para Pihak setiap saat sebelum Jangka Waktu Kegiatan berakhir. | |
3 | Apabila pada saat berakhirnya Ketentuan ini masih terdapat hak dan kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing-masing Pihak, maka ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan ini tetap berlaku dan mengikat sampai dengan diselesaikannya hak dan kewajiban tersebut oleh masing-masing Pihak. | |
4 | Dengan tetap memperhatikan ketentuan lain pada bagian “PENGAKHIRAN” ini, salah satu pihak berhak memutuskan dan mengakhiri Ketentuan ini jika pihak yang lain terbukti tidak memenuhi tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana diuraikan dalam Ketentuan ini. | |
5 | Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata, sehingga sehingga pengakhiran dimaksud dapat dilakukan tanpa memerlukan putusan pengadilan dan cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari masing-masing pihak. | |
6 | Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada Ketentuan ini akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan bagian “PENGAKHIRAN”, “FORCE MAJEURE” dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (2) bagian “LAIN-LAIN” Ketentuan ini. | |
FORCE MAJEURE | ||
1 | Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan ketentuan dari Ketentuan ini oleh salah satu pihak atau Para Pihak tidak termasuk sebagai pelanggaran atas Ketentuan apabila hal tersebut disebabkan oleh adanya force majeure (keadaan memaksa). | |
2 | Yang termasuk sebagai force majeure adalah kejadian-kejadian yang dengan segala daya dan upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat diatasi oleh pihak yang mengalaminya, yakni peristiwa-peristiwa termasuk namun tidak terbatas pada : |
i. | bencana alam termasuk namun tidak terbatas pada banjir, tanah longsor, gunung meletus, angin topan dan gempa bumi |
ii. | terjangkitnya suatu wabah penyakit menular |
iii. | pemberontakan, huru-hara, kerusuhan, perang |
iv. | kebakaran |
v. | sabotase |
vi. | embargo dan pemogokan umum. |
vii. | gangguan terhadap jaringan telekomunikasi, baik terestrial maupun ekstra-terestrial (ruas angkasa) karena peristiwa yang terjadi di ruang angkasa termasuk teteapi tidak terbatas pada sun-outage, gerhana matahari, gangguan astronomi maupun meteorit. |
viii. | kebijakan pemerintah atau instansi yang berwenang yang menghalangi secara langsung untuk terlaksananya Ketentuan ini. |
3 | Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sehubungan dengan force majeure tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak mulainya kejadian tersebut. Kelalaian atau keterlambatan pihak yang terkena force majeure dalam memberitahukan mengenai hal tersebut sebagaimana dimaksud pada bagian “FORCE MAJEURE” ini dapat mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai force majeure. | |
4 | Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat force majeure tidak menjadi tanggung jawab pihak lainnya | |
5 | Jika peristiwa force majeure berkepanjangan hingga 60 (enam puluh) hari kalender atau lebih, maka salah satu dari Para Pihak, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dapat mengakhiri Ketentuan ini tanpa kewajiban-kewajiban lebih lanjut terhadap pihak lainnya yang menyangkut pengakhiran Ketentuan ini, kecuali kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan selama Ketentuan ini berlangsung | |
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN | ||
1 | Ketentuan ini diatur oleh, tunduk pada, dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. | |
2 | Dalam hal terjadi perselisihan di antara Para Pihak mengenai pelaksanaan Ketentuan ini, maka Para Pihak dengan didasari itikad baik sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat. | |
3 | Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud butir (2) bagian “HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN” ini tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). | |
PEMBERITAHUAN | ||
1 | Semua pemberitahuan dan surat menyurat di antara Para Pihak sehubungan dengan Ketentuan ini dilakukan secara tertulis dan dianggap telah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan bilamana ada tanda terima tertulis. | |
2 | Pemberitahuan dan surat menyurat sebagaimana dimaksud pada butir (1) bagian “PEMBERITAHUAN” ini dialamatkan kepada AGENT REFERRAL sebagaimana tertuang dalam Formulir Aplikasi REFERRAL POSTPAID. danuntuk TELKOMSEL:
PT TELEKOMUNIKASI SELULAR Komplek Telkom Landmark Tower Tower I (TELKOMSEL Smart Office) JlJenderal Gatot Subroto Kav. 52 Jakarta - 12710 Indonesia Telp. : 021-5240811 |
|
3 | Masing-masing pihak wajib segera memberitahukan kepada pihak lainnya apabila ada perubahan alamat, nomor telepon dan facsimile melalui pos tercatat, facsimile atau telepon. Perubahan alamat akan mulai berlaku 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tersebut | |
PERTENTANGAN KEPENTINGAN | ||
Para Pihak sepakat bahwa pihak yang melakukan penandatanganan atas Ketentuan ini atau pemilik dari AGENT REFERRAL itu bukan (i) anggota Dewan Direksi atau anggota Dewan Komisaris TELKOMSEL (ii) karyawan/wati TELKOMSEL (iii) saudara, suami, istri, ipar dari karyawan/wati, Direktur, Komisaris TELKOMSEL atau keadaan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan. | ||
LARANGAN PEMBERIAN HADIAH DAN KOMISI | ||
AGENT REFERRAL atau perwakilannya atau agent, atau affiliasi dari REFERRAL POSTPAID tidak diperkenankan mengikatkan atau mencoba melakukan pemberian hadiah atau komisi kepada pegawai TELKOMSEL. | ||
LAIN-LAIN | ||
1 | Ketentuan ini tidak dapat dialihkan oleh salah satu pihak ke pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya. Setiap usaha salah satu pihak untuk mengalihkan suatu hak, tugas dan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Ketentuan ini tanpa persetujuan dari pihak lainnya secara tertulis adalah tidak sah. | |
2 | TELKOMSEL dapat mengubah Ketentuan ini secara sepihak. Setiap perubahan atas Ketentuan ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan / perpanjangan Jangka Waktu Kegiatan sebagaimana diatur dalam bagian “JANGKA WAKTU KEGIATAN” ataupun pengakhiran sebagaimana diatur dalam bagian “PENGAKHIRAN” akan diberitahukan secara tertulis oleh TELKOMSEL kepada AGENT REFERRAL dalam bentuk dan melalui sarana apapun (termasuk secara elektronik). | |
3 | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada butir (2) bagian “LAIN-LAIN” ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Ketentuan ini. |
BAGIAN KEDUA TENTANG SYARAT DAN KETENTUAN AGENT REFERRAL
SYARAT KHUSUS AGENT REFERRAL KEPENTINGAN | ||
AGENT REFERRAL berkewajiban untuk tunduk dan mengikuti ketentuan tata cara serta seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh TELKOMSEL serta syarat-syarat serta aturan lain yang berhubungan dengan layanan Postpaid | ||
HAK DAN KEWAJIBAN AGENT REFERRAL | ||
1 | AGENT REFERRAL berhak menerima pembayaran atas Fee dan transaksi berhasil yang dilakukan oleh Pengguna, sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini. | |
2 | AGENT REFERRAL berhak mendapatkan laporan transaksi berhasil di Fasilitas yang dikelola oleh AGENT REFERRAL. | |
3 | AGENT REFERRAL berhak untuk mendapatkan informasi mengenai tata cara penggunaan langganan Postpaid. | |
4 | AGENT REFERRAL berkewajiban untuk dapat menjaga platform dan juga koneksi kepada TELKOMSEL selama Ketentuan ini berlangsung. | |
5 | AGENT REFERRAL wajib merahasiakan segala keterangan dan data yang terdapat pada transaksi ini, termasuk namun tak terbatas pada data transaksi dan pelaku pembayaran. | |
6 | AGENT REFERRAL wajib memastikan ketersediaan produk atau jasa di fasilitas AGENT REFERRAL kepada pengguna yang berkeinginan untuk langganan Postpaid dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan ini dan tanpa biaya-biaya tambahan lainnya dalam bentuk apapun selain yang disebutkan dalam Ketentuan ini | |
7 | AGENT REFERRAL wajib mematuhi dan mentaati dengan sebagaimana mestinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada, peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen dan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU - PPT), dan wajib untuk tidak bekerjasama dengan pelaku tindakan merugikan baik yang baru terduga maupun sudah terbukti. | |
8 | AGENT REFERRAL wajib mematuhi ketentuan tarif yang berlaku, sehingga tidak membebani pengguna langganan Postpaid dengan biaya-biaya tambahan. | |
9 | AGENT REFERRAL wajib menjaga dan memelihara dengan baik KODE REFERRAL untuk layanan Postpaid milik TELKOMSEL yang digunakan oleh AGENT REFERRAL | |
10 | AGENT REFERRAL wajib menunaikan kewajibannya kepada Pengguna terkait Transaksi Berhasil termasuk namun tidak terbatas pada penyerahan Produk AGENT REFERRAL, pemberian jasa, atau pelunasan tagihan. | |
HAK DAN KEWAJIBAN TELKOMSEL | ||
1 | TELKOMSEL berhak untuk mendapatkan semua keterangan dan kerjasama yang diminta oleh TELKOMSEL sehubungan dengan investigasi dan Tindakan-tindakan sehubungan dengan penggunaan dan/atau penyalahgunaan data atau informasi mengenai penggunana langganan Postpaid. | |
2 | TELKOMSEL berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada AGENT REFERRAL atas Fee, yang memenuhi ketentuan dalam Ketentuan ini. | |
3 | TELKOMSEL berkewajiban untuk memberikan layanan dengan menyediakan jaringan yang maksimal untuk transaksi yang dilakukan Pengguna. | |
4 | TELKOMSEL berkewajiban untuk menyediakan informasi dan tata cara operational dan prosedur mengenai layanan Postpaid, berdasarkan atas permintaan dari AGENT REFERRAL dan/atau atas kebijakan TELKOMSEL. | |
5 | TELKOMSEL berkewajiban untuk melakukan maintenance terhadap platform selama Ketentuan ini dilaksanakan. | |
6 | TELKOMSEL berkewajiban untuk menyediakan, mengoperasikan dan memelihara fasilitas KODE REFERRAL untuk terselenggaranya layanan Postpaid. | |
7 | TELKOMSEL wajib memberikan edukasi dan pembinaan secara berkala kepada AGENT REFERRAL termasuk jika terdapat jenis, nama yang berbeda, pengembangan, dan/atau penambahan pelayanan Postpaid. | |
8 | TELKOMSEL berhak mengumumkan, memberikan, atau bertukar informasi tentang AGENT REFERRAL kepada pihak lain dalam hal AGENT REFERRAL melakukan tindakan merugikan, termasuk namun tak terbatas pada bekerja sama dengan Fraudster. |